Raffi Ahmad Resmi Laporkan Harta Kekayaan Rp1 Triliun Lebih ke KPK, Punya Rolls Royce Hingga Lamborghini! Ini Rinciannya


Raffi Ahmad resmi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Raffi Ahmad resmi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang dipublikasikan pada 27 Desember 2024, total kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu mencapai Rp1,03 triliun.


Laporan tersebut mencakup berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan mewah, surat berharga, serta kas dan setara kas. Rincian kekayaan Raffi Ahmad yang mencapai triliunan rupiah ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat negara yang baru menjabat.


Dalam laporan yang diumumkan KPK, Raffi Ahmad memiliki aset properti senilai Rp737,1 miliar. Beberapa aset tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di berbagai daerah, seperti Jakarta Selatan, Depok, Makassar, Tangerang, Tabanan, dan Bandung Barat. Salah satu properti termahalnya berada di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp85 miliar, ujarnya.


Selain itu, Raffi Ahmad juga tercatat memiliki koleksi kendaraan mewah dengan total nilai mencapai Rp55,1 miliar. Beberapa kendaraan dalam daftar tersebut adalah Rolls Royce Phantom 2022 senilai Rp14 miliar, Ferrari F8 Spider 2022 seharga Rp14 miliar, dan Lamborghini Aventador LP 700 2013 seharga Rp9 miliar, ujarnya.


Di kategori surat berharga, Raffi Ahmad melaporkan aset senilai Rp307,9 miliar. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp17,7 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp46,7 miliar, ujarnya.


Meski memiliki total aset mencapai Rp1,17 triliun, Raffi Ahmad juga mencantumkan utang sebesar Rp136 miliardalam laporan kekayaannya. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya mencapai Rp1,03 triliun, ujarnya.


KPK menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara dalam rangka transparansi dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Data yang tercantum dalam LHKPN merupakan informasi yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh pejabat bersangkutan melalui sistem e-LHKPN KPK, ujarnya.


Laporan kekayaan Raffi Ahmad yang fantastis ini pun menuai beragam reaksi publik. Sebagai pejabat baru di lingkungan pemerintahan, kekayaannya yang lebih dari Rp1 triliun menjadi salah satu yang terbesar dalam daftar LHKPN tahun 2024, ujarnya.


KPK juga mengingatkan bahwa pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis dari sistem e-LHKPN. Jika di kemudian hari terdapat harta kekayaan yang belum dilaporkan, maka penyelenggara negara bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

0 Comments