UJARAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam sidang yang digelar Jumat (3/1/2025), MK menilai syarat khusus dalam pekerjaan tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa perbedaan syarat kerja yang didasarkan pada kebutuhan tertentu bukanlah bentuk diskriminasi, selama memiliki alasan yang masuk akal dan mendukung pencapaian kesempatan kerja yang setara. “Persyaratan khusus dengan alasan yang dapat diterima merupakan langkah untuk mendapatkan tenaga kerja yang kompeten,” ujar Guntur.
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Sinaga, yang merasa dirugikan oleh ketentuan persyaratan bahasa asing seperti TOEFL dalam rekrutmen kerja. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa syarat tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi pekerja.
“Norma Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah sah secara hukum dan tidak melanggar prinsip konstitusionalitas sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” lanjut Guntur. Mahkamah juga menambahkan bahwa syarat bahasa asing menjadi bagian dari pengembangan diri sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Guntur merujuk pada persaingan global yang mengharuskan tenaga kerja memiliki keahlian lebih, termasuk penguasaan bahasa asing. “Dalam hubungan internasional saat ini, kemampuan berbahasa asing menjadi kebutuhan yang tak terelakkan,” jelasnya. Menurut Guntur, langkah ini tidak hanya mendukung kompetensi tetapi juga membantu Indonesia bersaing di kancah global.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa persyaratan kerja berbasis kompetensi seperti kemampuan bahasa asing tidak mengesampingkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Kemampuan bahasa asing dianggap sebagai nilai tambah tanpa mengurangi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia.
“Penguasaan bahasa asing tidak menghilangkan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Ini murni untuk menunjang kompetensi dalam dunia kerja,” tambah Guntur.
Mahkamah juga menilai bahwa persyaratan usia yang diterapkan dalam rekrutmen CPNS oleh instansi tertentu tidak melanggar hak konstitusional. Persyaratan ini dikategorikan sebagai bagian dari kebijakan untuk mengukur kematangan dan pengalaman minimum calon pekerja.
Dalam putusan tersebut, MK merujuk program pemerintah yang mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja, seperti pelatihan bahasa asing. “Pemerintah telah menyediakan program yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing pencari kerja,” ungkap Guntur.
Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa persyaratan kerja yang diterapkan instansi pemerintah maupun swasta harus tetap berlandaskan prinsip kesetaraan dan keadilan, tanpa mengabaikan kebutuhan kompetensi di era globalisasi.
0 Comments