UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang ini membahas dugaan ketidakaslian ijazah Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4.
Sidang yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) di Gedung MK Jakarta menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara sebagai pemberi keterangan. Mereka dimintai klarifikasi terkait keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang menjadi dasar pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.
“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin sidang bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang tersebut, MK menyandingkan bukti-bukti dari pasangan calon (Paslon) Farid Kasim – Nurhaenih, yang menggugat keabsahan ijazah Trisal Tahir, serta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menegaskan bahwa ijazah Paket C dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). “Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, menyebutkan bahwa berdasarkan data peserta ujian PKBM Yusha tahun 2016, tidak ada nama Trisal Tahir. “Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini?” tanya Saldi Isra. “Tidak Pak,” ujar Heni Nurhayani.
Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak memahami perbedaan antara ijazah Trisal Tahir dengan dokumen resmi dari Suku Dinas Pendidikan. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, pasangan Farid Kasim – Nurhaenih menggugat status keabsahan ijazah Trisal Tahir, yang diduga tidak terdaftar dalam arsip digitalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Berdasarkan verifikasi, KPU Palopo sempat menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada perbedaan blanko ijazah Paket C.
Namun, setelah Trisal Tahir melayangkan gugatan, Bawaslu Kota Palopo meminta KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi ulang. Kepala PKBM Yusha membenarkan bahwa Trisal Tahir pernah menjadi siswa, tetapi tidak memiliki dokumen resmi yang dapat membuktikannya.
Meski demikian, KPU Kota Palopo akhirnya mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS setelah menerima surat pernyataan dari yang bersangkutan serta klarifikasi dari partai pengusungnya, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi ini menjadi penentu akhir terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir dalam proses Pilwako Palopo 2024.
0 Comments