Tahap Perpanjangan Pelunasan Haji Khusus 1446 H Dibuka, 700 Jemaah Lunasi Bipih


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa tahap perpanjangan ini berlangsung hingga 21 Februari 2025.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Tahap perpanjangan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus 1446 H/2025 M resmi dibuka mulai Senin, 17 Februari 2025. Hingga penutupan pukul 15.00 WIB, sebanyak 700 jemaah haji khusus telah melunasi Bipih Khusus.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa tahap perpanjangan ini berlangsung hingga 21 Februari 2025. “Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus,” ujarnya.


Pada pelunasan tahap pertama, sebanyak 14.467 jemaah haji khusus telah melunasi Bipih Khusus. Dengan demikian, sisa kuota haji khusus yang tersedia masih sebanyak 1.838 jemaah.


Dari 700 jemaah yang telah melunasi hari ini, 260 jemaah melunasi sesuai nomor urut porsi, 44 jemaah mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, 94 jemaah merupakan pendamping lansia, serta satu jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya. “Selain itu, terdapat 300 jemaah yang melunasi dengan status cadangan,” ujarnya.


Pelunasan tahap perpanjangan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem, pendamping lansia, jemaah yang terpisah dari mahram, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah pada urutan berikutnya.

Baca Juga


“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka dari 17 hingga 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” ujarnya.


Jemaah yang masuk dalam daftar berhak pelunasan tetapi terdaftar di PIHK yang izinnya tidak berlaku tetap dapat melunasi di PIHK berizin aktif. “Pelunasan dilakukan dengan proses perpindahan PIN antar PIHK, sesuai pilihan jemaah haji khusus di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jemaah,” ujarnya.


Sebagai informasi, haji khusus merupakan program haji dengan layanan eksklusif dan kuota terbatas yang berbeda dari haji reguler. Biaya dan mekanisme pelunasannya diatur oleh Kementerian Agama RI serta dilakukan melalui PIHK resmi.


Bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan, diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau jemaah yang masuk dalam kategori perpanjangan pelunasan segera melakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum 21 Februari 2025,” ujarnya.


Dengan dibukanya tahap perpanjangan pelunasan, diharapkan seluruh kuota haji khusus tahun 1446 H/2025 M dapat terpenuhi secara optimal, sehingga jemaah yang telah mendaftar bisa berangkat sesuai jadwal yang ditetapkan.

0 Comments