![]() |
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK 1, Jakarta. |
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK 1, Jakarta. Pertemuan ini membahas transformasi digital di sektor peradilan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10, Heru Setiawan menegaskan pentingnya penggunaan teknologi dalam mendukung proses persidangan di MK. “Semua harus fully transformation. Kita dapat dorongan yang luar biasa sampai diwujudkan dalam hukum acara,” ujarnya.
Heru Setiawan menambahkan bahwa MK telah menerapkan teknologi canggih, seperti smartboard, dalam pengambilan keputusan. Meski begitu, tantangan dalam digitalisasi peradilan tetap ada. “Tanpa adanya transformasi digital yang menyeluruh, keberhasilan sistem peradilan akan sulit tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menyatakan ketertarikan pihaknya untuk mempelajari sistem transformasi digital di MK. “Kami baru menyusun peta transformasi digital. Kami menyadari akan banyak resistensi dari berbagai unit,” ujarnya.
Menurut Eko Marjono, KPK ingin meningkatkan transparansi akses persidangan dan memperbaiki sistem digital di institusinya. “Tujuan kami untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pelayanan yang cepat untuk masyarakat,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menekankan bahwa prinsip keterbukaan persidangan harus tetap dijaga sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang MK. “Sidang harus terbuka kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana sembilan hakim berdiskusi secara tertutup untuk menetapkan putusan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menilai bahwa modernisasi di MK telah berlangsung sejak lama. “Konsep modernisasi sudah digagas sejak awal, dan ini bukan hanya soal penerapan teknologi, tetapi juga bagaimana membangun pola pikir yang modern,” ujarnya.
Kepala Pusat Teknologi Informasi MK Nanang Subekti memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi akan semakin diperluas di seluruh aspek persidangan MK. “Ke depan, seluruh ruang yang belum tersentuh teknologi akan kami dukung dengan solusi berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Menurut Nanang Subekti, MK akan terus mengoptimalkan sistem digital agar proses peradilan semakin efisien dan transparan. “Setiap area yang belum terintegrasi teknologi harus segera kita optimalkan,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan digitalisasi peradilan di Indonesia. KPK dan MKberkomitmen untuk terus memperbaiki sistem guna menciptakan proses hukum yang lebih adil, cepat, dan transparan.
0 Comments