UJARAN.CO.ID, Jakarta – Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) guna memberikan kejelasan terkait status hukum pengemudi ojek online (Ojol) serta penetapan tarif layanan yang lebih adil.
“Ini Ojol kan sudah cukup lama ada di Indonesia. Saya berharap teman-teman aplikator bisa bijak melihat teman-teman Ojol yang telah memberikan kontribusi banyak terhadap aplikator. Apa yang mereka tuntut, menurut saya, tidak berlebihan,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Menurut Yanuar, negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pengemudi Ojol juga berhak merasakan kebahagiaan yang sama seperti masyarakat lainnya.
“Sebagai negara yang punya Pancasila, kita harus mengutamakan keadilan sosial. Pengemudi Ojol ini juga harus bisa merasakan kebahagiaan yang sama. Kita ingin mereka bisa berlebaran dengan senyum yang sama, seperti kita,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu menambahkan bahwa hingga saat ini sistem yang mengatur Ojol masih sebatas regulasi tingkat kementerian, bukan dalam bentuk undang-undang yang mengikat.
“Sistem yang ada di aplikasi ini belum diatur dalam undang-undang. Ini hanya diatur setingkat kementerian, dan sanksi yang ada pun hanya bisa diberikan lewat undang-undang, yang saat ini belum ada,” katanya.
Yanuar menegaskan bahwa DPR RI mendukung aspirasi pengemudi Ojol yang menginginkan regulasi lebih jelas. Dengan adanya payung hukum, hak dan kewajiban pengemudi bisa dipenuhi secara lebih adil, terutama dalam menghadapi pemotongan pendapatan, denda, dan penurunan rating sepihak dari aplikator.
“Saat ini banyak pengemudi Ojol merasa menjadi objek yang tak berdaya melawan kebijakan aplikator. Mereka terpaksa menerima pemotongan pendapatan, denda, atau penurunan rating yang diberlakukan sepihak oleh aplikasi,” ujarnya.
Komisi V DPR RI tengah membahas revisi UU LLAJ dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengemudi Ojol, aplikator, serta masyarakat transportasi.
“Kami akan undang berbagai stakeholder, termasuk dari masyarakat transportasi, aplikator, serta pengemudi Ojol, untuk mendengarkan semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, revisi UU LLAJ ini juga akan mencakup isu lain seperti Over Dimension and Over Load (ODOL) serta sinkronisasi kewenangan antara kepolisian dan sektor transportasi.
“Kami ingin membuka kotak Pandora ini, meskipun perdebatan pasti akan terjadi. Kami harus berani melakukan hal ini untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
0 Comments