DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Tambang Nikel

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba), khususnya sektor pertambangan nikel.

UJARAN.CO.ID, KENDARI – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba), khususnya sektor pertambangan nikel. Ia menilai kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak semakin membebani pelaku usaha yang sudah menghadapi tingginya biaya produksi.


“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang. Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kami sarankan kebijakan ini dipending dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengusulkan penyesuaian tarif royalti dalam revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di sektor pertambangan batu bara.


Syafruddin mengingatkan bahwa meskipun harga komoditas nikel saat ini dalam tren positif, biaya produksinya tetap tinggi. “Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan itu. Jangan sampai kebijakan ini malah menambah tekanan bagi pelaku usaha tambang,” ujarnya.


Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan membawa persoalan ini ke forum resmi. Aspirasi pelaku usaha akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum benar-benar diterapkan.


“Tentu ini akan menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan,” ujarnya.


Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara Tri Winarno sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian royalti tambang didasarkan pada kajian mendalam. Pemerintah juga telah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan terkait kebijakan ini.


“Penyesuaian tarif royalti pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk proyeksi dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pemerintah juga menerima berbagai masukan dari pelaku industri sebelum kebijakan ini diputuskan,” ujarnya.


Ia memastikan bahwa Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pertambangan dan pelaku usaha, guna mencari solusi terbaik yang tetap mendukung pertumbuhan industri pertambangan nasional.


Dengan adanya desakan dari DPR RI, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif royalti nikel masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

0 Comments