UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Idris, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi Marzuki Ukkas dan aktivis sekaligus tokoh masyarakat Tamalanrea, Abdul Razak. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
Idris menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan pelanggaran lingkungan, terutama oleh pengembang perumahan yang mengabaikan aturan. “Silakan bisa lapor ke RT atau RW. Tapi kalau memang tidak ada respon, silakan laporkan ke saya, akan saya tindaki bersama teman-teman nanti,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Idris berharap masyarakat aktif menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. “Penting untuk kita hidup dan untuk masa depan anak cucu kita ke depan. Kita harus turut andil dalam menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Marzuki Ukkas menegaskan bahwa perda ini memiliki sanksi tegas bagi pelanggar. “Sudah ada sanksinya, jadi jangan sampai ini dilanggar. Kenapa ada sanksi, karena lingkungan hidup ini menyangkut hidup bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perda ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang. DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar siap menindak pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Abdul Razak menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar masyarakat lebih memahami aturan dalam menjaga lingkungan. “Jadi anggota dewan itu ada namanya kegiatan sosialisasi perda. Dan sosialisasi ini dimaksudkan ke peserta untuk disampaikan lagi ke masyarakat yang lain,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar berdampak bagi masyarakat. “Dengan demikian, masyarakat bisa lebih paham aturan dalam menjaga lingkungan sekitar. Jangan sampai pulang dari sini, tidak paham caranya,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan. DPRD Makassar menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan perda ini demi kelestarian lingkungan hidup di kota ini.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD Makassar dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.2
0 Comments