KPK Peringatkan Modus Penipuan Mengatasnamakan Lembaga KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPKSetyo Budiyanto, mengatakan bahwa berbagai bentuk penipuan ini semakin marak terjadi, terutama di daerah.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPKSetyo Budiyanto, mengatakan bahwa berbagai bentuk penipuan ini semakin marak terjadi, terutama di daerah.


“Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.


Dalam surat tersebut, KPK mengingatkan bahwa pelaku kerap membuat surat, kartu identitas, atau dokumen palsu yang mencatut nama KPK untuk menipu korban. “Penipuan juga sering kali dilakukan melalui telepon dan media sosial dengan mengaku sebagai pegawai KPK serta meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara,” ujarnya.


Selain itu, modus lain yang sering digunakan adalah dengan mengaku sebagai penyidik KPK dan meminta sejumlah uang untuk menghentikan suatu kasus. “Ada juga pelaku yang menggunakan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK guna menipu atau mengintimidasi korban,” ujarnya.


KPK juga menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan organisasi mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. “Tidak sedikit juga yang menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dengan meminta biaya administrasi,” ujarnya.


Baca Juga

Untuk itu, KPK menegaskan bahwa seluruh pegawai lembaga antirasuah ini dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. “Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun,” ujarnya.


Setyo juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama atau logo KPK. “Dalam penanganan perkara, KPK tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk ‘mengurus’ perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.


Selain itu, seluruh layanan KPK kepada masyarakat diberikan secara gratis, termasuk distribusi perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK. “Kami tidak pernah memungut biaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Masyarakat yang menemukan dugaan penipuan mengatasnamakan KPK diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat atau langsung ke KPK. “Pelaporan dapat dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Call Center 198, atau melalui website: https://www.kws.kpk.go.id dan WhatsApp 0811 959 575,” ujarnya.


KPK berkomitmen untuk terus memberantas penipuan yang mencoreng nama lembaga serta mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi segala bentuk modus kejahatan yang menyalahgunakan nama KPK.

0 Comments