KPK Sentil Wali Kota Depok Soal Bolehkan Mobil Dinas di Pakai Mudik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wali Kota Depok Supian Suri terkait kebijakannya yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

UJARAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wali Kota Depok Supian Suri terkait kebijakannya yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.


KPK menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas seharusnya hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi seperti mudik Idulfitri. “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini untuk pengendalian gratifikasi hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.


Menurut KPK, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebijakan tetap sesuai dengan aturan guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara. “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif,” ujarnya.


Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan untuk kegiatan pemerintahan, bukan digunakan oleh pejabat atau pegawai untuk kepentingan pribadi. “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.


KPK merujuk pada Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam aturan tersebut, KPK melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan fasilitas negara.


Diketahui sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan mudik Lebaran. Supian beralasan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan pribadi. “Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka. Sehingga, mereka harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat membantu pegawai ASN agar lebih mudah pulang ke kampung halaman. “Kebijakan ini merupakan apresiasi bagi para ASN. Kami berharap mereka terbantu untuk mudik, karena tidak semua pegawai Pemkot Depok memiliki kendaraan pribadi,” ujarnya.


Namun, kebijakan ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk KPK, yang menilai bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan aturan. Beberapa kalangan juga mengkritik kebijakan ini karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat umum yang tidak mendapat fasilitas serupa.


Dengan adanya peringatan dari KPK, Wali Kota Depok kini berada dalam sorotan terkait kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas negara agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

0 Comments