UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, menegaskan komitmennya dalam menindak pengembang perumahan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi perdayang digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (25/3/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan akademisi Marzuki Ukkas dan aktivis lingkungan Abdul Razak sebagai narasumber. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam paparannya, Idris menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap perda ini bisa dilaporkan oleh masyarakat. “Silakan bisa lapor ke RT atau RW. Tapi kalau memang tidak ada respon, silakan laporkan ke saya, akan saya tindaki bersama teman-teman nanti,” ujarnya.
Ia menyoroti pengembang perumahan yang kerap mengabaikan aturan demi kepentingan bisnis. Menurutnya, jika ada pelanggaran yang berdampak buruk pada lingkungan, harus segera ditindak. “Penting untuk kita hidup dan untuk masa depan anak cucu kita ke depan. Kita harus turut andil dalam menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Marzuki Ukkas menegaskan bahwa perda ini memiliki sanksi tegas bagi para pelanggar. “Sudah ada sanksinya, jadi jangan sampai ini dilanggar. Kenapa ada sanksi, karena lingkungan hidup ini menyangkut hidup bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini harus dilakukan secara konsisten oleh pemerintah dan masyarakat. “Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin buruk bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivis lingkungan Abdul Razak menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan. “Jadi anggota dewan itu ada namanya kegiatan sosialisasi perda. Dan sosialisasi ini dimaksudkan ke peserta untuk disampaikan lagi ke masyarakat yang lain,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan di lapangan. “Dengan demikian, masyarakat bisa lebih paham aturan dalam menjaga lingkungan sekitar. Jangan sampai pulang dari sini, tidak paham caranya,” ujarnya.
DPRD Kota Makassar berkomitmen mengawal implementasi perda ini dengan ketat. Pengembang perumahan dan pihak lain yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memastikan pembangunan tetap berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
0 Comments