UJARAN.CO.ID, Jakarta – Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/02/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 24 daerah diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Setelah memeriksa 40 perkara secara lanjut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara,” ujar Ketua MK. “Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya memerintahkan KPU daerah terkait untuk melaksanakan PSU,” tambahnya.
Daerah yang harus menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Bangka Barat, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Kota Palopo, Parigi Moutong, Siak, dan Pulau Taliabu.
Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya. “Dalam perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang,” jelas Ketua MK.
Sementara itu, pada perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. “MK meminta dilakukan perbaikan penulisan pada Keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait penetapan hasil pemilihan,” ujar Ketua MK.
Dari total 310 permohonan PHPU Kada 2024 yang ditangani MK, sebagian besar gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Dengan selesainya sidang pengucapan putusan ini, MK telah menuntaskan seluruh 310 permohonan yang berkaitan dengan PHPU Kada 2024,” ungkap Ketua MK.
Keputusan MK ini menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. “Keputusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” kata Ketua MK.
KPU diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut. “Kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti putusan ini dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua MK.
Masyarakat di 24 daerah yang akan melaksanakan PSU diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemungutan suara ulang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses PSU berlangsung,” pesan Ketua MK.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan PSU akan diumumkan oleh KPU setempat. “KPU setempat akan segera mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaan PSU kepada masyarakat,” tutup Ketua MK.
0 Comments