UJARAN.CO.ID, PAREPARE – Mobil dinas Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Tasming Hamid diduga telat membayar pajak hingga dikenakan denda. Total pembayaran pajak dan denda yang harus diselesaikan oleh Pemkot Parepare mencapai Rp 4,5 juta.
Keterlambatan pembayaran ini disebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat proses administrasi pergantian nomor polisi kendaraan dinas. “Bukan sengaja tidak dibayar, tapi karena ada perubahan nomor polisi sehingga harus menunggu administrasi mobil dinas baru,” ujar Kabag Umum Setdako Parepare, Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, kendaraan dinas yang seharusnya dibayarkan pajaknya pada 7 Maret 2025mengalami kendala administrasi. “Belum cukup sebulan, seharusnya dibayar 7 Maret 2025 lalu. Tapi keterlambatan ini karena proses pergantian nomor kendaraan yang baru,” ujarnya.
Diketahui, total pajak kendaraan yang harus dibayar sebesar Rp 4.555.800, di mana denda yang dikenakan mencapai Rp 394.800. “Bukan dendanya yang Rp 4,5 juta, tapi total pajak ditambah denda,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa mobil dinas lama harus berganti nomor kendaraan karena adanya pengadaan unit baru berupa Toyota Alphard Hybrid. Nomor polisi DP 1 A nantinya akan digunakan untuk mobil dinas yang baru tersebut.
“Karena DP 1 A akan digunakan untuk mobil dinas baru, jadi harus menunggu administrasi dulu. Sementara diarahkan untuk cek fisik di Jakarta sebelum diproses di Samsat Parepare,” jelasnya.
Burhanuddin memastikan bahwa kendaraan dinas lain masih dalam kondisi pajak aktif. “Mobil wakil wali kota pajaknya baru tahun depan,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan dinas, agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat memicu denda. Pemerintah daerah diharapkan lebih sigap dalam mengurus administrasi agar penggunaan anggaran tetap transparan dan sesuai ketentuan.
0 Comments