Permohonan Uji Materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi Ditarik Kembali


Pemohon dalam Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mencabut kembali permohonannya. Kuasa hukum Pemohon, Advokat Zaibi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki permohonan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UJARAN.CO.ID, Jakarta – Pemohon dalam Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mencabut kembali permohonannya. Kuasa hukum Pemohon, Advokat Zaibi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki permohonan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Waktu kami untuk menyusun kembali itu terlalu mepet sehingga nanti kalau memang sudah kami susun dengan benar dan sesuai dengan kaidah, ketentuan berperkara di MA kami akan ajukan kembali,” ujarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Zaibi dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin, 17 Maret 2025, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).


Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 Maret 2025, Zaibi mengungkapkan bahwa Pemohon memiliki tanah seluas 82 hektare di Gresik, Jawa Timur. Namun, saat hendak mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditemukan bahwa beberapa perusahaan telah mengantongi WIUP atas tanah milik Pemohon.


Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai bahwa sistematika permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. PMK tersebut mengatur bahwa pengajuan permohonan sekurang-kurangnya memuat nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik. Selain itu, harus terdapat uraian jelas mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-undang, objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, dan petitum yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan pengujian.


Zaibi menyadari bahwa perbaikan permohonan memerlukan waktu yang tidak sedikit untuk memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan saat ini dan akan mengajukannya kembali setelah disusun sesuai dengan kaidah yang berlaku.


“Kami akan menyusun ulang permohonan ini dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukannya kembali,” tambahnya.


Pencabutan permohonan ini menambah daftar panjang kasus pengujian Undang-Undang Minerba yang mengalami kendala dalam prosesnya. Sebelumnya, beberapa permohonan uji materi terkait UU Minerba juga pernah ditarik atau ditolak oleh MK karena alasan teknis dan substantif.


Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya penyusunan permohonan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses peradilan yang efektif dan efisien. Hal ini juga untuk menghindari penundaan dalam penanganan perkara yang dapat merugikan para pihak yang terlibat.


Dengan pencabutan ini, Pemohon diharapkan dapat mempersiapkan permohonan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukannya kembali ke MK. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional Pemohon dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang tepat.


Mahkamah Konstitusi terus berkomitmen untuk menegakkan konstitusi dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan permohonan menjadi hal yang sangat penting.


Pihak Pemohon diharapkan dapat segera menyesuaikan permohonannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengujian undang-undang dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini juga akan membantu MK dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pemberi keadilan bagi masyarakat.


Dengan demikian, proses pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan dapat dilanjutkan setelah Pemohon mengajukan kembali permohonannya yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Comments