UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode Januari–Februari 2025 sebelum Lebaran 1446 H. Sebanyak Rp2 triliunakan disalurkan antara 18 hingga 24 Maret 2025. Namun, peningkatan tunjangan bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing masih tertunda tanpa kepastian waktu pencairan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyatakan bahwa pencairan dana TPG tengah diproses dan akan masuk ke rekening guru sesuai jadwal.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran,” ujarnya.
Namun, di tengah kabar baik ini, guru madrasah non-PNS non-inpassing yang dijanjikan kenaikan tunjangan Rp500.000 masih harus menunggu revisi regulasi. Saat ini, mereka baru akan menerima Rp1.500.000, sementara waktu pencairan tambahan masih belum jelas.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” ujar Suyitno.
Sejumlah guru madrasah non-PNS mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang setara. Mereka khawatir kenaikan tunjangan hanya sebatas janji tanpa kepastian realisasi.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa hanya guru yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima TPG. Syarat tersebut meliputi:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar di sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Anggaran telah dialokasikan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota, namun mekanisme pencairan masih bergantung pada regulasi yang belum rampung.
Untuk menghindari kendala teknis, Thobib mengimbau para guru agar segera memeriksa data kepegawaian dan rekening bank, serta memastikan kehadiran dan beban kerja telah tercatat di EMIS GTK.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk menyalurkan tunjangan profesi guru madrasah secara transparan dan akuntabel. Namun, proses pencairan tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, banyak pihak mendesak pemerintah agar tidak menunda hak guru madrasah non-PNS. Tanpa kejelasan revisi regulasi, ribuan guru tetap harus bersabar menunggu kenaikan yang telah dijanjikan.
0 Comments