UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Selasa (25/3/2025). Dua prajurit, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang menuntut Bambang dan Akbar dengan pidana seumur hidup, pemecatan, dan pembayaran restitusi sebesar Rp796 juta.
Adapun Rafsin Hermawan dinilai hanya terbukti bersalah dalam kasus penadahan, bukan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana. “Rafsin terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik TNI AL dan merugikan keluarga korban secara materiel maupun psikologis. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra militer,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika bos rental mobil di Tangerang ditemukan tewas akibat tembakan. Setelah penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan tiga prajurit TNI AL dalam aksi tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa diharapkan menjadi efek jera bagi anggota militer lainnya agar tidak melakukan tindakan kriminal. “Hukuman ini harus menjadi pelajaran bagi semua prajurit agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar hakim.
Sementara itu, keluarga korban menyambut baik putusan hakim, meski tetap berharap ada hukuman lebih berat. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar perwakilan keluarga.
Dengan vonis ini, proses hukum terhadap prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil resmi berakhir di Pengadilan Militer.
0 Comments