288 Koruptor Termasuk Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran


Remisi lebaran bagi narapidana korupsi ini diberikan berdasarkan aturan dan syarat yang berlaku sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

UJARAN.CO.ID - Sebanyak 288 narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi Idul Fitri 2025. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang tersandung kasus korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


Remisi lebaran bagi narapidana korupsi ini diberikan berdasarkan aturan dan syarat yang berlaku sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi narapidana kasus korupsi bukan hal baru, tetapi kembali menyita perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar.


Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan remisi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dikutip Minggu (6/4/2025).


Menurut Rika, tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian remisi, termasuk kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi. “Remisi diberikan bagi mereka yang telah menjalani masa hukuman dan menunjukkan perilaku baik,” ujarnya.


Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I SukamiskinBenny Muhammad Saifullah, membenarkan bahwa dari total 443 narapidana, 288 orang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, tidak ada yang langsung bebas dari hukuman tahun ini.


Baca Juga

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 orang. Sedangkan jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” ujarnya.


Benny menyampaikan bahwa pihaknya tidak membeberkan secara detail identitas para napi yang mendapatkan potongan masa tahanan. “Kami tidak membeda-bedakan siapa dapat berapa. Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan untuk berkunjung,” ujarnya.


Ia menyebutkan, pihak Lapas Sukamiskin telah menyiapkan dua tempat kunjungan khusus untuk keluarga napi saat Lebaran. “Ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan biasa,” ujarnya.


Meski tidak dirinci, namun nama-nama besar seperti Setya Novanto disebut termasuk dalam deretan napi yang memperoleh remisi khusus Lebaran 2025. Informasi ini langsung menuai reaksi dari masyarakat di media sosial.


Remisi untuk napi korupsi di Lapas Sukamiskin memang selalu menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Pasalnya, sebagian masyarakat menganggap pemberian remisi ini mencederai keadilan hukum.


Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa remisi untuk narapidana korupsi diberikan hanya jika mereka memenuhi semua syarat administratif dan substantif. “Kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Rika Aprianti ujarnya.

0 Comments