UJARAN.CO.ID, JAKARTA - Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM resmi dibebastugaskan dari seluruh jabatannya setelah terjerat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi lintas jenjang pendidikan di kampus tersebut.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, menyampaikan bahwa kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2024 dan ditangani langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS UGM). “Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujarnya.
Modus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM terjadi dalam berbagai bentuk interaksi akademik antara pelaku dan korban. “Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti. Korbannya itu adalah S1, S2, S3,” ujarnya.
Hasil penyelidikan internal menyatakan bahwa EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024. Ia dicopot dari tugas mengajar dan dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Cancer Chemoprevention Research Center di Fakultas Farmasi UGM. “Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang guru besar UGM, institusi pendidikan terkemuka di Indonesia. Dugaan kekerasan seksual ini dianggap mencoreng kredibilitas dan reputasi akademik kampus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM. “Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.
Pihak UGM menyatakan akan memberikan dukungan kepada para korban dan memastikan proses hukum serta pemulihan psikologis berjalan sesuai aturan. “Kami terus berkomitmen menjaga lingkungan kampus agar aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.
UGM juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan serupa melalui kanal resmi Satgas PPKS. “Jangan takut untuk melapor. Satgas siap menangani kasus-kasus dengan profesional dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait apakah kasus ini akan dilimpahkan ke jalur hukum pidana atau diselesaikan di ranah etik internal kampus. Namun pihak kampus menyebut tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai martabat dan keselamatan mahasiswa.
UGM kembali menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah pelanggaran serius dan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Kami tidak menoleransi pelanggaran apa pun yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
0 Comments