Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Ekspor CPO


Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Minggu (13/4/2025) sore, dengan mengangkut kendaraan tersebut menggunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.55 WIB, ujarnya.

UJARAN.CO.ID - Sebanyak 21 unit sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang telah diputus lepas (ontslag) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujarnya.


Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Minggu (13/4/2025) sore, dengan mengangkut kendaraan tersebut menggunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.55 WIB, ujarnya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya penyitaan tersebut dan menyebut bahwa kendaraan mewah itu diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan dalam pengembangan perkara, ujarnya.


Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada media, ujarnya.


Sepeda motor yang disita berasal dari merek-merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton, yang dikenal sebagai kendaraan mewah dengan harga fantastis, ujarnya.


Tak hanya itu, penyidik juga menyita tujuh unit sepeda mewah dari berbagai merek terkenal seperti BMC dan Lynskey, yang diduga kuat memiliki kaitan dengan dugaan aliran dana suap dalam kasus ini, ujarnya.


Menurut Harli, penyitaan ini bukanlah yang terakhir, karena penyidik masih terus mendalami berbagai barang bukti tambahan lainnya yang berkaitan dengan perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO, ujarnya.


Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” jelas Harli Siregar, ujarnya.


Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya menarik perhatian publik lantaran beberapa terdakwa mendapat putusan lepas, meskipun jaksa penuntut umum telah menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi dalam persidangan, ujarnya.


Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar aset dan bukti dalam kasus ini, guna menjamin pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum yang adil dan transparan, ujarnya.


Kami tegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami dalam mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ekspor CPO,” pungkas Harli Siregar, ujarnya.

0 Comments