Kemendagri Bakal Sanksi ASN Yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

UJARAN.CO.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan diberikan sanksi oleh masing-masing pembina kepegawaian. “Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan di luar kepentingan pekerjaan. “Kalau tidak terkait tugas atau pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Ada risiko kerusakan yang bisa berdampak pada kerugian negara,” ujarnya.


Peringatan dari Kemendagri ini muncul setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini dibuat dengan alasan tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.


Supian Suri juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas bisa membantu memastikan ASN kembali tepat waktu setelah libur Lebaran. “Kami mempertimbangkan agar para ASN bisa kembali bekerja tepat waktu setelah cuti Lebaran,” ujarnya.


Baca Juga

Namun, Kemendagri dengan tegas membantah kebijakan tersebut dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Pemerintah pusat tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas.


Selain itu, Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah untuk menegakkan aturan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. “Kami meminta seluruh kepala daerah memastikan aturan ini dipatuhi oleh ASN di wilayahnya,” ujar Bima Arya.


Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai negeri. ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Sejumlah pihak mendukung sikap tegas Kemendagri demi menjaga integritas penggunaan aset negara. “Aturan ini penting agar kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.


Dengan adanya larangan ini, ASN diharapkan menaati peraturan dan mencari alternatif transportasi pribadi untuk mudik Lebaran. Kemendagri menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat guna memastikan aturan ini benar-benar dijalankan di seluruh daerah.

0 Comments