![]() |
Seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam di Subang tewas secara tragis setelah dikeroyok warga hingga meninggal dunia. Korban bernama Taryana, warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. |
UJARAN.CO.ID, SUBANG – Seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam di Subang tewas secara tragis setelah dikeroyok warga hingga meninggal dunia. Korban bernama Taryana, warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/4/2025) dan langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan aksi kekerasan yang brutal.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban tepergok sedang melakukan pencurian di sebuah peternakan ayam milik warga. Saat aksinya ketahuan, korban berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh massa. Sayangnya, proses penangkapan berujung pada tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
“Korban sempat meminta ampun, namun massa tetap melakukan pemukulan dan penembakan dengan senapan angin,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2025), ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aksi kekerasan tidak berhenti di lokasi penangkapan saja, tetapi dilanjutkan hingga ke depan kantor desa. “Aksi kekerasan tidak terjadi di lokasi kejadian, tetapi berlanjut di depan kantor desa, bahkan seorang pelaku menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya,” ujarnya.
“Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuh korban, disertai tendangan dan seretan yang semakin melemahkan kondisinya hingga akhirnya ia meninggal dunia,” tambahnya, ujarnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi mata. Hasil pemeriksaan mengarah pada delapan warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Para pelaku yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24),” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan. “Kami mengamankan senapan angin, bambu, balok kayu, dan pakaian milik korban sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum. “Apapun alasannya, penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. “Kami akan memproses kasus ini secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum. “Jangan main hakim sendiri karena itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
0 Comments