Pimpinan Aliran Sesat di Maros Ditangkap Polisi, Rukun Islam 11 Haji di Bawakaraeng

Polisi menangkap Petta Bau, pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa, di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

UJARAN.CO.ID, MAROS - Polisi menangkap Petta Bau, pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa, di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu saat Petta Bau bersama empat orang lainnya berada di sebuah pondok yang dijadikan tempat penyebaran ajaran mereka.


Selain mengamankan lima orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk benda pusaka seperti keris dan badik, dokumen, pakaian, serta spanduk struktur organisasi. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Pangissengana Tarekat Ana Loloa merupakan aliran sesat. “Setelah Fatwa MUI Maros memberikan fatwa sesat terhadap aliran tarekat Ana Loloa ini,” ujarnya. 


MUI Maros menetapkan aliran ini sebagai sesat karena beberapa alasan, di antaranya penambahan rukun Islam menjadi 11 dan pelaksanaan ibadah haji yang tidak sesuai syariat, yaitu berhaji ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa, bukan ke Makkah. “Penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ungkap Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Khaliq.  


Petta Bau sebelumnya mengklaim telah berhenti menyebarkan ajaran tersebut sejak dilarang pada 2024. Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa ajaran tersebut kembali disebarkan, menyebabkan keresahan di masyarakat. “Tidak pernah, karena disuruh berhenti,” kata Petta Bau saat ditanya tentang penyebaran kembali ajarannya.   


Hingga kini, Petta Bau bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Maros. Polisi akan menentukan status hukum mereka setelah pemeriksaan intensif. “Hingga kini, Petta Bau bersama dengan empat orang yang turut diamankan masih tengah dalam pemeriksaan oleh aparat Polres Maros,” ujar Iptu Aditya Pandu.


Baca Juga

MUI Maros menegaskan bahwa ajaran Pangissengana Tarekat Ana Loloa menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama. Ajaran ini juga dianggap menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak akidah umat Islam.  


Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Aliran pimpinan Petta Bau memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI pusat. “Itu kan sama hasil keputusan fatwa (MUI pusat) karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan fasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat,” kata Ilyas.  


Kepala Kementerian Agama Maros, Muhammad, menduga bahwa motif di balik kemunculan kembali aliran ini adalah kepentingan ekonomi dari pimpinannya. “Begini, jadi kan itu ada kepentingan ekonomi di dalam, mungkin gurunya sudah habis uangnya itu. Jadi datang lagi ke masyarakat bagaimana supaya bisa hidup lagi,” ujarnya.  


Pihak kepolisian bersama MUI dan Kementerian Agama Maros berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat guna mencegah penyebaran ajaran sesat tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyebaran ajaran yang menyimpang dari syariat Islam. 

0 Comments