Viral! BPJS Kesehatan Wajibkan Cek Rutin untuk Caesar, Tidak Rutin Tidak Ditanggung


Informasi tersebut mencuat melalui akun TikTok @wikawillanadewi3 dan langsung menjadi perhatian publik, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang tengah menjalani kehamilan.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial mengenai kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya akan menanggung biaya operasi caesar jika ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan layanan BPJS.


Informasi tersebut mencuat melalui akun TikTok @wikawillanadewi3 dan langsung menjadi perhatian publik, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang tengah menjalani kehamilan. Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa pemeriksaan rutin adalah syarat penting agar persalinan, baik normal maupun caesar, bisa diklaim oleh BPJS.


“Informasi ini benar, karena pemeriksaan kehamilan rutin menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rujukan operasi caesar yang dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di sistem BPJS. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin terpantau secara medis.


“Kalau ada indikasi medis dari hasil pemeriksaan rutin, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rekanan BPJS,” ujarnya.


Surat rujukan BPJS menjadi dokumen utama yang harus dibawa saat hendak melakukan persalinan caesar. Tanpa rujukan ini, BPJS kemungkinan besar tidak akan menanggung seluruh biaya tindakan medis.


Baca Juga

Namun, dalam kondisi gawat darurat seperti ketuban pecah dini, preeklamsia, atau perdarahan hebat, peserta tetap bisa mendapatkan layanan persalinan tanpa rujukan. “Dalam kondisi emergency, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit dan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai regulasi,” ujarnya.


Agar biaya persalinan bisa dijamin, berikut beberapa langkah yang harus dipenuhi:

1. Rutin periksa kehamilan di FKTP sesuai kartu BPJS.

2. Dapatkan rujukan operasi caesar jika ada indikasi medis.

3. Pastikan status keanggotaan aktif dan iuran BPJS tidak menunggak.

4. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS saat persalinan.


“Prosedur ini penting agar peserta BPJS mendapatkan manfaat maksimal dari program jaminan kesehatan,” ujarnya.


Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kontrol kesehatan sejak awal kehamilan sekaligus menekan risiko komplikasi saat persalinan. “Kami imbau semua ibu hamil untuk rajin cek kehamilan, demi keselamatan ibu dan bayi,” ujarnya.


BPJS Kesehatan operasi caesar kini bukan sekadar layanan, tetapi bagian dari upaya pencegahan risiko serius dalam proses persalinan. Pemeriksaan rutin bukan hanya syarat administratif, tapi juga jaminan keselamatan.

0 Comments