Viral! Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Menikah, Sosoknya Diganti Keris


Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Agus, Ainuddin, yang menyebut bahwa pernikahan tersebut merupakan rencana lama pasangan tersebut sebelum Agus terjerat kasus hukum. 

UJARAN.CO.ID, LOMBOK BARAT — Terdakwa kasus pelecehan seksualI Wayan Agus Suwartama, resmi menikah dengan pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti, meski sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menariknya, dalam prosesi pernikahan adat Bali, sosok mempelai pria digantikan dengan keris.


Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Agus, Ainuddin, yang menyebut bahwa pernikahan tersebut merupakan rencana lama pasangan tersebut sebelum Agus terjerat kasus hukum. “Sebelum Agus ditimpa dengan kasus ini, rencananya memang akan dilangsungkan pernikahan. Dia tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini,” ujarnya.


Meski berstatus sebagai tahanan, Agus tetap bisa melangsungkan pernikahan adat Bali karena tidak ada larangan adat yang menghalangi proses tersebut. “Mengingat keyakinan orang Hindu, apa yang sudah disepakati oleh mereka harus dilaksanakan. Tapi karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali,” ujarnya.


Dalam prosesi unik tersebut, keris dibungkus kain putih digunakan sebagai pengganti mempelai pria. Keris itu kemudian diarak dan disaksikan oleh pemuka agama serta keluarga kedua mempelai. “Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak. Maka, itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri,” ujarnya.


Pernikahan ini menjadi perhatian publik lantaran dilakukan di tengah sorotan kasus hukum yang membelit Agus, yang juga dikenal sebagai seorang difabel tanpa tangan. Namun Ainuddin menegaskan bahwa status hukum Agus tidak memengaruhi sahnya pernikahan adat tersebut. “Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi,” ujarnya.


Baca Juga

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan pernikahan ini tidak menjadi bentuk pembelaan atau pengalihan isu terhadap kasus yang sedang berlangsung. “Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, pernikahan ini adalah urusan pribadi yang bersifat adat,” ujarnya.


Pernikahan terdakwa kasus pelecehan seksual ini sontak memancing reaksi beragam dari masyarakat, terutama karena dilakukan tanpa kehadiran mempelai pria secara fisik. Meski demikian, dalam budaya Bali, penggunaan keris sebagai simbol kehadiran mempelai pria sudah umum dilakukan dalam kondisi tertentu.


Ainuddin berharap pernikahan ini menjadi penguat semangat bagi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. “Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama,” ujarnya.


Saat ini, Agus masih menunggu sidang putusan atas kasus yang menjeratnya. Belum ada kepastian kapan vonis akan dibacakan, namun pihak keluarga dan istri telah menunjukkan komitmen untuk mendampingi hingga proses selesai. “Istrinya siap menunggu sampai kapan pun, baik dia bebas maupun harus menjalani hukuman terlebih dahulu,” ujarnya.


Pernikahan narapidana menggunakan keris sebagai simbol pengganti ini kembali mengingatkan publik akan fleksibilitas budaya dalam menghadapi keterbatasan situasi. Namun, kasus hukum yang sedang berjalan tetap menjadi perhatian utama dalam proses keadilan di pengadilan.

0 Comments